menurut bab IV indeks ganti sebagai berikut :
a. Indeks lokasi
- jalan desa : 1
- jalan kabupaten : 2
- jalan propinsi : 3
- transportasi laut : 3
- kawasan pelabuhan : 3
- jalan negara : 4
b. Indeks gangguan
- gangguan kecil : 1
- gangguan sedang : 2
tarif retribusina juga ganti jadi...
- luas s/d 100m2 : 1.400/m2
- luas diatas 100m2 s/d 500 m2 : 1.250/m2
masa retribusi daerah adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal izin gangguan dikeluarkan
kriteria gangguan kecil :
- tenaga kerja kurang dari 10 orang
- tidak menggunakan peralatan mesin listrik
- penanganan pelayanan secara manual
kriteria gangguan sedang :
- tenaga kerja 10 - 25 orang
- menggunakan peralatan mesia seperti mesin amplas
- menggunakan tenaga mesin maksimal 25 pk atau listrik 5000 watt
- pemasangan tower dengan tinggi max 25 mter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau Respon Kritik dan Saran,,,Silahkan...