Pas lagi liat2 artikel,,,ups ada judul yang sangat menggoda,,,tentang cuti bersama 2012 akan ditambah,,,wah mantap nich,,,,xixixiix
*i like it*
nich aku copyin buat yg belum baca ^_^
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012. Keputusan itu telah disahkan melalui surat keputusan bersama tiga menteri.
SKB tersebut bernomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No SKB/03/M.PAn-rb/07/2011. Kedua SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. Penandatangan dilakukan di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.
Berdasarkan keputusan ini, terdapat 14 hari libur nasional, lima diantaranya jatuh pada hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari.
Berdasarkan laman menkokeksra.go.id, ke-14 hari libur tersebut meliputi 1 Januari (Minggu, Tahun Baru Masehi), 23 Januari (Senin, Tahun Baru Imlek 2563), 5 Februari (Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW), 23 Maret (Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934).
Selanjutnya 6 April (Jumat, Wafat Yesus Kristus), 6 Mei (Minggu, Hari Raya Waisak 2556), 17 Mei (Kamis, Kenaikan Yesus Kristus), 17 Juni (Minggu, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Jumat, Hari Kemerdekaan RI).
Kemudian 19-20 Agustus (Minggu-Senin, Idul Fitri 1433 H), 26 Oktober (Jumat, Idul Adha 1433 H), 15 November (Kamis, Tahun Baru 1434 H), dan 25 Desember (Selasa, Hari Natal).
Sementara itu Cuti bersama meliputi 18 Mei (Jumat, dikaitkan dengan Kenaikan Yesus Kristus), 21-22 Agustus (Selasa-Rabu, Indul Fitri), 16 November (Jumat, Tahun Baru H), dan 24 Desember (Senin, Hari Natal).
Data cuti bersama tiap tahun sendiri tidak sama. Menurut data, cuti bersama pada 2008 sebanyak lima hari, pada 2009 berkurang menjadi empat hariu, pada 2010 berkurang lagi menjadi tiga hari, pada 2011 bertambah menjadi empat hari. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau Respon Kritik dan Saran,,,Silahkan...